Pengertian Nilai Dasar
Pengertian Nilai Intrumental
Pengertian Nilai Praksis
Dan berikut ini merupakan nilai dasar, instrumental dan praksis dari pancasila yang terdiri dari sila pertama sampai kelima.
Sila ke 1 Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai Ideal : Ketuhanan
Nilai Instrumental :
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah
negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
dengan hati nuraninya.
masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Nilai Praksis :
agama dan kepercayaannya masing-masing.
2. Percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing.
3. Tidak melakukan penistaan dari suatu agama seperti melakukan pembakaran rumah rumah
ibadah.
4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
5. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang
lain.
Sila ke 2 Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Nilai Ideal : Kemanusiaan
Nilai Instrumental :
Rakyat.
- Pasal 28B
sah.
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat
martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan
hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
peradaban.
negara, terutama pemerintah.
demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam
peraturan perundang-undangan.
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Nilai Praksis :
2. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa.
3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan, seperti acara acara bakti sosial, memberikan bantuan
kepada panti panti asuhan sebagai bentuk kemanusiaan peduli akan sesama.
Sila ke 3 Persatuan Indonesia
Nilai Ideal : Persatuan
Nilai Instrumental :
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara
dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
- Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
- Pasal 36 A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
- Pasal 36 B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Nilai Praksis :
2. Membina hubungan baik dengan semua unsur bangsa
3. Memajukan pergaulan demi peraturan bangsa.
4. Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan Indonesia.
5. Mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi arau golongan.
Sila ke 4 Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
Nilai Ideal : Kerakyatan
Nilai Instrumental :
1. Majelis Permusyawaratan rakyat terdiri atas anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat,
ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan
yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
2. Majelis Permusjawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu-kota Negara.
3. Segala putusan Majelis Permusyawaratan rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
- Pasal 3
Majelis Permusjawaratan rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada
haluan Negara.
- Pasal 6 ayat 2
Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan rakyat dengan suara yang
terbanyak.
- Pasal 19
1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
2. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
3. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Nilai Praksis :
2. Menghargai hasil musyawarah.
3. Ikut serta dalam pemilihan umum, pilpres, dan pilkada.
4. Memberikan kepercayaan kepada wakil wakil rakyat yang telah terpilih dan yang menjadi wakil
rakyat juga harus mampu membawa aspirasi rakyat.
5. Tidak memaksakan kehendak kita kepada orang lain.
6. Menghormati dan menghargai pendapat orang lain.
Sila ke 5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai Ideal : Keadilan
Nilai Instrumental :
Berikut beberapa nilai instrumental dari sila kelima(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Nilai Praksis :
2. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan kegotongroyongan.
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4. Menghormati hak-hak orang lain.
5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
6. Tidak bersifat boros, dan suka bekerja keras
7. Tidak bergaya hidup mewah.
Sistem zonasi sekolah merupakan salah satu kebijakan pemerintah sebagai bentuk pelayanan untuk meningkatkan mutu pendidikan masyarakat Indonesia yang terinspirasi dari negara-negara maju. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berharap dengan dijalankannya program ini, maka akan terjadi pemerataan kualitas siswa di setiap sekolah dan tidak ada lagi sekolah yang difavoritkan. Selain itu, pemerintah juga berharap dengan menerapkan kebijakan ini, siswa tidak perlu jauh-jauh untuk bersekolah dengan jarak hingga berpuluh-puluh kilometer. Namun, pada realitanya sistem zonasi belum benar-benar dapat diterapkan seutuhnya. Bahkan, Kemendikbud mengakui bahwa sistem zonasi penerapannya masih terlalu dipaksakan dan terlihat belum matang sehingga terkesan buru-buru.
Kebijakan yang sudah diberlakukan selama tiga tahun terakhir ini juga masih menimbulkan pro kontra. Sekolah-sekolah terpaksa menerapkan kebijakan zonasi padahal belum ada kesiapan sama sekali. Selain itu, kebijakan zonasi juga masih merugikan siswa yang tempat tinggalnya tidak dekat dengan sekolah manapun. Maka, seharusnya pemerintah bisa benar-benar mempertimbangkan sebuah kebijakan melalui berbagai aspek. Oleh karena itu, masih banyak kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah memiliki kesenjangan antara realita di lapangan dengan nilai yang ingin dicapai.
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190701184934-20-408057/kemendikbud-akui-penerapan-ppdb-zonasi-dipaksakan
https://tirto.id/pro-kontra-sistem-zonasi-dalam-penerimaan-siswa-baru-csEh














