A. Pancasila mengandung nilai-nilai yang menjamin hak dan kewajiban warga
negara Republik Indonesia. Setiap warga negara negara Republik Indonesia
memiliki hak dan kewajiban yang sama, tidak dibedakan satu sama lain
berdasarkan suku, agama, ras, atau lainnya. Nilai-nilai Pancasila itu
dikategorikan menjadi tiga bagian, yaitu nilai dasar, nilai
instrumental, dan nilai praksis.
Pengertian Nilai Dasar
Nilai dasar adalah nilai-nilai dasar yang
mempunyai sifat tetap (tidak berubah), nilai-nilai ini terdapat dalam
Pembukaan UUD 1945. Nilai-nilai dasar Pancasila (Ketuhanan, Kemanusiaan,
Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial) kemudian dijabarkan menjadi
nilai-nilai instrumental dan nilai praksis yang lebih bersifat fleksibel
dalam bentuk aturan atau norma-norma yang berlaku dalam kehidupan
bemasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pengertian Nilai Intrumental
Nilai instrumental adalah penjabaran
lebih lanjut dari nilai dasar atau nilai ideal secara lebih kreatif dan
dinamis dalam bentuk UUD 1945 dan peraturan Perundang undangan lainnya,
dan dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Negara menurut UU No.
10 Tahun 2004. Nilai instrumental ini dapat berubah atau diubah.
Pengertian Nilai Praksis
Nilai praksis adalah nilai yang
sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai praksis juga
dapat berubah/diubah atau bisa juga dikatakkan nilai praksis merupakan
penerapan dari nilai instrumental dan nilai ideal pada kehidupan sehari
hari.
Dan berikut ini merupakan nilai dasar, instrumental dan praksis dari pancasila yang terdiri dari sila pertama sampai kelima.
Sila ke 1 Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai Ideal : Ketuhanan
Nilai Instrumental :
Berikut beberapa nilai instrumental dari sila pertama
- Pasal 28E
Ayat (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah
negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah
negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Ayat (2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai
dengan hati nuraninya.
dengan hati nuraninya.
- Pasal 29
Ayat (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa,
Ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing
masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Nilai Praksis :
Perilaku atau pengamalan yang memcerminkan sila pertama
1. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai denganagama dan kepercayaannya masing-masing.
2. Percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing.
3. Tidak melakukan penistaan dari suatu agama seperti melakukan pembakaran rumah rumah
ibadah.
4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
5. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang
lain.
Sila ke 2 Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Nilai Ideal : Kemanusiaan
Nilai Instrumental :
Berikut beberapa nilai instrumental dari sila kedua
- Pasal 14
1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Rakyat.
- Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
- Pasal 28B
1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah.
sah.
2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan
berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
- Pasal 28 G
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda
yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat
martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
- Pasal 28 I
1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan
hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan
hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3. Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban.
peradaban.
4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah.
negara, terutama pemerintah.
5. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan
prinsip negara hukum yang
demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam
peraturan perundang-undangan.
demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam
peraturan perundang-undangan.
- Pasal 28 J
1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Nilai Praksis :
Perilaku atau pengamalan yang memcerminkan sila kedua
1. Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membedakan.2. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa.
3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan, seperti acara acara bakti sosial, memberikan bantuan
kepada panti panti asuhan sebagai bentuk kemanusiaan peduli akan sesama.
Sila ke 3 Persatuan Indonesia
Nilai Ideal : Persatuan
Nilai Instrumental :
Berikut beberapa nilai instrumental dari sila ketiga
- Pasal 25 ANegara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara
dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
- Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
- Pasal 36 A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
- Pasal 36 B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Nilai Praksis :
Perilaku atau pengamalan yang memcerminkan sila ketiga
1. Mengembangkan sikap saling menghargai.2. Membina hubungan baik dengan semua unsur bangsa
3. Memajukan pergaulan demi peraturan bangsa.
4. Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan Indonesia.
5. Mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi arau golongan.
Sila ke 4 Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
Nilai Ideal : Kerakyatan
Nilai Instrumental :
Berikut beberapa nilai instrumental dari sila keempat
- Pasal 21. Majelis Permusyawaratan rakyat terdiri atas anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat,
ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan
yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
2. Majelis Permusjawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu-kota Negara.
3. Segala putusan Majelis Permusyawaratan rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
- Pasal 3
Majelis Permusjawaratan rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada
haluan Negara.
- Pasal 6 ayat 2
Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan rakyat dengan suara yang
terbanyak.
- Pasal 19
1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
2. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
3. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Nilai Praksis :
Perilaku atau pengamalan yang memcerminkan sila keempat
1. Menghindari aksi “Walk Out” dalam suatu musyawarah.2. Menghargai hasil musyawarah.
3. Ikut serta dalam pemilihan umum, pilpres, dan pilkada.
4. Memberikan kepercayaan kepada wakil wakil rakyat yang telah terpilih dan yang menjadi wakil
rakyat juga harus mampu membawa aspirasi rakyat.
5. Tidak memaksakan kehendak kita kepada orang lain.
6. Menghormati dan menghargai pendapat orang lain.
Sila ke 5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai Ideal : Keadilan
Nilai Instrumental :
Berikut beberapa nilai instrumental dari sila kelima
- Pasal 33
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Nilai Praksis :
Perilaku atau pengamalan yang memcerminkan sila kelima
1. Suka melakukan perbuatan dalam rangka mewujudkan kemajuan dan keadilan sosial.2. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan kegotongroyongan.
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4. Menghormati hak-hak orang lain.
5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
6. Tidak bersifat boros, dan suka bekerja keras
7. Tidak bergaya hidup mewah.
B. Berbagai program dan kebijakan pemerintah Indonesia tidak lain adalah
upaya perwujudan dari nilai-nilai Pancasila. Seperti, program kesehatan
BPJS, beasiswa pendidikan dan penelitian, mengekspresikan nilai
kebudayaan dan keagamaan, dan lain sebagainya. Namun, pada praktiknya masih terjadi kesenjangan antara realita di masyarakat dengan nilai yang
ingin dicapai.
Hal ini seharusnya menjadi perhatian khusus bagi pemerintah agar berbagai program dan kebijakan yang diupayakan sebagai perwujudan nilai-nilai Pancasila dapat terlaksana dan terprogram secara sistematis dan baik. Sehingga program dan kebijakan tersebut bisa dicapai sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Tak hanya itu, sebelum menerapkan suatu kebijakan pemerintah hendaknya melakukan berbagai simulasi mengenai kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi di lapangan.
Sistem zonasi sekolah merupakan salah satu kebijakan pemerintah sebagai bentuk pelayanan untuk meningkatkan mutu pendidikan masyarakat Indonesia yang terinspirasi dari negara-negara maju. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berharap dengan dijalankannya program ini, maka akan terjadi pemerataan kualitas siswa di setiap sekolah dan tidak ada lagi sekolah yang difavoritkan. Selain itu, pemerintah juga berharap dengan menerapkan kebijakan ini, siswa tidak perlu jauh-jauh untuk bersekolah dengan jarak hingga berpuluh-puluh kilometer. Namun, pada realitanya sistem zonasi belum benar-benar dapat diterapkan seutuhnya. Bahkan, Kemendikbud mengakui bahwa sistem zonasi penerapannya masih terlalu dipaksakan dan terlihat belum matang sehingga terkesan buru-buru.
Kebijakan yang sudah diberlakukan selama tiga tahun terakhir ini juga masih menimbulkan pro kontra. Sekolah-sekolah terpaksa menerapkan kebijakan zonasi padahal belum ada kesiapan sama sekali. Selain itu, kebijakan zonasi juga masih merugikan siswa yang tempat tinggalnya tidak dekat dengan sekolah manapun. Maka, seharusnya pemerintah bisa benar-benar mempertimbangkan sebuah kebijakan melalui berbagai aspek. Oleh karena itu, masih banyak kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah memiliki kesenjangan antara realita di lapangan dengan nilai yang ingin dicapai.
Sistem zonasi sekolah merupakan salah satu kebijakan pemerintah sebagai bentuk pelayanan untuk meningkatkan mutu pendidikan masyarakat Indonesia yang terinspirasi dari negara-negara maju. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berharap dengan dijalankannya program ini, maka akan terjadi pemerataan kualitas siswa di setiap sekolah dan tidak ada lagi sekolah yang difavoritkan. Selain itu, pemerintah juga berharap dengan menerapkan kebijakan ini, siswa tidak perlu jauh-jauh untuk bersekolah dengan jarak hingga berpuluh-puluh kilometer. Namun, pada realitanya sistem zonasi belum benar-benar dapat diterapkan seutuhnya. Bahkan, Kemendikbud mengakui bahwa sistem zonasi penerapannya masih terlalu dipaksakan dan terlihat belum matang sehingga terkesan buru-buru.
Kebijakan yang sudah diberlakukan selama tiga tahun terakhir ini juga masih menimbulkan pro kontra. Sekolah-sekolah terpaksa menerapkan kebijakan zonasi padahal belum ada kesiapan sama sekali. Selain itu, kebijakan zonasi juga masih merugikan siswa yang tempat tinggalnya tidak dekat dengan sekolah manapun. Maka, seharusnya pemerintah bisa benar-benar mempertimbangkan sebuah kebijakan melalui berbagai aspek. Oleh karena itu, masih banyak kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah memiliki kesenjangan antara realita di lapangan dengan nilai yang ingin dicapai.
Referensi :
https://yaquul.com/2016/08/nilai-dasar-instrumental-praksis-pancasila.html
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190701184934-20-408057/kemendikbud-akui-penerapan-ppdb-zonasi-dipaksakan
https://tirto.id/pro-kontra-sistem-zonasi-dalam-penerimaan-siswa-baru-csEh
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190701184934-20-408057/kemendikbud-akui-penerapan-ppdb-zonasi-dipaksakan
https://tirto.id/pro-kontra-sistem-zonasi-dalam-penerimaan-siswa-baru-csEh






0 komentar:
Posting Komentar