Photoshop CC vs Photoshop CS

CyberSThree - Photoshop adalah salah satu software yang biasa digunakan untuk mengedit foto. Photoshop adalah alternatif dari corel draw bagi para desainer yang menggunakan komputer. Saya sendiri juga menggunakan photoshop untuk keperluan mengedit hingga keperluan desain yang sederhana. Photoshop terbagi menjadi dua versi, yaitu versi cc dan juga versi cs. Saya menggunakan versi cs. Lalu apa sih perbedaan dari photohsop yang versi cc dengan yang versi cs? berikut adalah ulasan lengkapnya.

Cara Mengunci Folder Tanpa Software

CyberSThree - Kali Ini Saya Akan Memberi Cara Agar Folder Sobat Bisa Terkunci Dan Cara Tersebut Tentunya Tanpa Software. Mungkin Sobat Mempunyai Teman Yang Sangat Jahil Ataupun Kepo Yang Sering Membuka Folder Folder Rahasia Sobat Sehingga Sobat Merasa Kesal Karena Kerjaan Teman Teman Sobat. Dari Pada Sobat Kesal Ikutin Yuk Tutorial Ane.

Cara Deface Metode Parked Domain

CyberSThree- Deface Kali Ini Saya Akan Kasih Metode Parked Domain. Apa Itu Metode Parked Domain? Mungkin Domainnya Diparkir Kali Yak? Hehehe. Sorry Bercanda, Ya Parked Domain Adalah Sebuah Metode Untuk Mengalihkan Sebuah Link Ke Link Lain. Ya, Metode Ini Sangat Mudah Sekali Menemukan Web Yang Sangat Vuln, Dan Berdomain .com Gan. Metode Ini Pun Termasuk Metode Paling Ribet, Karena Kita Harus Membuat Akun Hostingnya Dulu Dan Mengupload File HTML Deface Kita.

Cara Deface Web Metode Elfinder

CyberSThree- Didunia Hacking Pasti Tidak Asing Lagi Mendenger Kata Kata Deface. Bagi Yang Belum Tau Apa Itu Deface, Saya Akan Jelaskan. Deface Ada Mengubah Sebuah Situs Web Tanpa Ijin Dari Admin. Deface Juga Banyak Metode Yang Digunakan. Nah Pada Artikel Kali Ini Saya Akan Memberi Tutorial Deface Menggunakan Metode Elfinder. Cara Ini Termasuk Cara Yang Paling Mudah, Dan Yang Paling Simple. Kalian Hanya Butuh Shell Untuk Mengakses Webnya. Kalian Juga Butuh Script Defacenya. Scriptnya Digunakan Untuk Mengubah Tampilah Utama Sebuah Halaman Web.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 10 Agustus 2019

Nilai Pancasila Menjamin Hak dan Kewajiban Warga Negara

A. Pancasila mengandung nilai-nilai yang menjamin hak dan kewajiban warga negara Republik Indonesia. Setiap warga negara negara Republik Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama, tidak dibedakan satu sama lain berdasarkan suku, agama, ras, atau lainnya. Nilai-nilai Pancasila itu dikategorikan menjadi tiga bagian, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis.

Pengertian Nilai Dasar

Nilai dasar adalah nilai-nilai dasar yang mempunyai sifat tetap (tidak berubah), nilai-nilai ini terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Nilai-nilai dasar Pancasila (Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial) kemudian dijabarkan menjadi nilai-nilai instrumental dan nilai praksis yang lebih bersifat fleksibel dalam bentuk aturan atau norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bemasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pengertian Nilai Intrumental

Nilai instrumental adalah penjabaran lebih lanjut dari nilai dasar atau nilai ideal secara lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945 dan peraturan Perundang undangan lainnya, dan dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Negara menurut UU No. 10 Tahun 2004. Nilai instrumental ini dapat berubah atau diubah.

Pengertian Nilai Praksis

Nilai praksis adalah nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai praksis juga dapat berubah/diubah atau bisa juga dikatakkan nilai praksis merupakan penerapan dari nilai instrumental dan nilai ideal pada kehidupan sehari hari.

Dan berikut ini merupakan nilai dasar, instrumental dan praksis dari pancasila yang terdiri dari sila pertama sampai kelima.

Sila ke 1 Ketuhanan Yang Maha Esa

Nilai Ideal : Ketuhanan

Nilai Instrumental :

Berikut beberapa nilai instrumental dari sila pertama
- Pasal 28E
  Ayat (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
  dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah
  negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
  Ayat (2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai
  dengan hati nuraninya.
- Pasal 29
  Ayat (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa,
  Ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing
  masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. 

Nilai Praksis :

Perilaku atau pengamalan yang memcerminkan sila pertama
  1. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan
      agama dan kepercayaannya masing-masing.
  2. Percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya
      masing-masing.
  3. Tidak melakukan penistaan dari suatu agama seperti melakukan pembakaran rumah rumah
      ibadah.
  4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan
      Yang Maha Esa.
  5. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang
      lain.

Sila ke 2 Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab

Nilai Ideal : Kemanusiaan

Nilai Instrumental :

Berikut beberapa nilai instrumental dari sila kedua
- Pasal 14
  1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
  2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
      Rakyat.
 
- Pasal 28A
  Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

- Pasal 28B
  1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
      sah.
  2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas
      perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
 
- Pasal 28 G
  Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda
  yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
  ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

  Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat
  martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
 
- Pasal 28 I
  1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
      beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan
      hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang
      tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
  2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan
      berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
  3. Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
      peradaban.
  4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
      negara, terutama pemerintah.
  5. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang
      demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam
      peraturan perundang-undangan.
  
- Pasal 28 J
  1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
      bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Nilai Praksis :

Perilaku atau pengamalan yang memcerminkan sila kedua
  1. Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membedakan.
  2. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk
      Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
  5. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan, seperti acara acara bakti sosial, memberikan bantuan
      kepada panti panti asuhan sebagai bentuk kemanusiaan peduli akan sesama.

Sila ke 3 Persatuan Indonesia

Nilai Ideal : Persatuan

Nilai Instrumental :

Berikut beberapa nilai instrumental dari sila ketiga
- Pasal 25 A
  Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara
  dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.

- Pasal 35
  Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

- Pasal 36
  Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

- Pasal 36 A
  Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

- Pasal 36 B
  Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.

Nilai  Praksis :

Perilaku atau pengamalan yang memcerminkan sila ketiga
  1. Mengembangkan sikap saling menghargai.
  2. Membina hubungan baik dengan semua unsur bangsa
  3. Memajukan pergaulan demi peraturan bangsa.
  4. Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan Indonesia.
  5. Mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi arau golongan.

Sila ke 4 Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan

Nilai Ideal : Kerakyatan

Nilai Instrumental :

Berikut beberapa nilai instrumental dari sila keempat
- Pasal 2
  1. Majelis Permusyawaratan rakyat terdiri atas anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat,
      ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan
      yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
  2. Majelis Permusjawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu-kota Negara.
  3. Segala putusan Majelis Permusyawaratan rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

- Pasal 3
  Majelis Permusjawaratan rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada
  haluan Negara.

- Pasal 6 ayat 2
  Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan rakyat dengan suara yang
  terbanyak.

- Pasal 19
  1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
  2. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
  3. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Nilai Praksis :

Perilaku atau pengamalan yang memcerminkan sila keempat
  1. Menghindari aksi “Walk Out” dalam suatu musyawarah.
  2. Menghargai hasil musyawarah.
  3. Ikut serta dalam pemilihan umum, pilpres, dan pilkada.
  4. Memberikan kepercayaan kepada wakil wakil rakyat yang telah terpilih dan yang menjadi wakil
      rakyat juga harus mampu membawa aspirasi rakyat.
  5. Tidak memaksakan kehendak kita kepada orang lain.
  6. Menghormati dan menghargai pendapat orang lain.

Sila ke 5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Nilai Ideal : Keadilan

Nilai Instrumental :

Berikut beberapa nilai instrumental dari sila kelima
- Pasal 33
  (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
       dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

- Pasal 34
  Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

Nilai Praksis :

Perilaku atau pengamalan yang memcerminkan sila kelima
  1. Suka melakukan perbuatan dalam rangka mewujudkan kemajuan dan keadilan sosial.
  2. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana
      kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak-hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
  6. Tidak bersifat boros, dan suka bekerja keras
  7. Tidak bergaya hidup mewah.

B. Berbagai program dan kebijakan pemerintah Indonesia tidak lain adalah upaya perwujudan dari nilai-nilai Pancasila. Seperti, program kesehatan BPJS, beasiswa pendidikan dan penelitian, mengekspresikan nilai kebudayaan dan keagamaan, dan lain sebagainya. Namun, pada praktiknya masih terjadi kesenjangan antara realita di masyarakat dengan nilai yang ingin dicapai.

Hal ini seharusnya menjadi perhatian khusus bagi pemerintah agar berbagai program dan kebijakan yang diupayakan sebagai perwujudan nilai-nilai Pancasila dapat terlaksana dan terprogram secara sistematis dan baik. Sehingga program dan kebijakan tersebut bisa dicapai sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Tak hanya itu, sebelum menerapkan suatu kebijakan pemerintah hendaknya melakukan berbagai simulasi mengenai kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi di lapangan.

Sistem zonasi sekolah merupakan salah satu kebijakan pemerintah sebagai bentuk pelayanan untuk meningkatkan mutu pendidikan masyarakat Indonesia yang terinspirasi dari negara-negara maju. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berharap dengan dijalankannya program ini, maka akan terjadi pemerataan kualitas siswa di setiap sekolah dan tidak ada lagi sekolah yang difavoritkan. Selain itu, pemerintah juga berharap dengan menerapkan kebijakan ini, siswa tidak perlu jauh-jauh untuk bersekolah dengan jarak hingga berpuluh-puluh kilometer. Namun, pada realitanya sistem zonasi belum benar-benar dapat diterapkan seutuhnya. Bahkan, Kemendikbud mengakui bahwa sistem zonasi penerapannya masih terlalu dipaksakan dan terlihat belum matang sehingga terkesan buru-buru.

Kebijakan yang sudah diberlakukan selama tiga tahun terakhir ini juga masih menimbulkan pro kontra. Sekolah-sekolah terpaksa menerapkan kebijakan zonasi padahal belum ada kesiapan sama sekali. Selain itu, kebijakan zonasi juga masih merugikan siswa yang tempat tinggalnya tidak dekat dengan sekolah manapun. Maka, seharusnya pemerintah bisa benar-benar mempertimbangkan sebuah kebijakan melalui berbagai aspek. Oleh karena itu, masih banyak kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah memiliki kesenjangan antara realita di lapangan dengan nilai yang ingin dicapai.

Referensi :
https://yaquul.com/2016/08/nilai-dasar-instrumental-praksis-pancasila.html
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190701184934-20-408057/kemendikbud-akui-penerapan-ppdb-zonasi-dipaksakan 
https://tirto.id/pro-kontra-sistem-zonasi-dalam-penerimaan-siswa-baru-csEh